Kamis, 26 Agustus 2021

PLH 9 BAB 3 'Sumber Daya Alam'

Sumber Gambar: https://www.geologinesia.com/
BAB III
'SUMBER DAYA ALAM'

السّلام عليكم ورحمة الله وبراكاته

Apa kabar anak-anak?
Semoga selalu dalam keadaan sehat walafiyah dan menyenangkan. Aamiin.
Pada pembelajaran PLH hari ini kita akan belajar materi tentang 'SUMBER DAYA ALAM'. Silakan anak-anak baca dan pahami materi berikut ini:
A. Pendahuluan
     Sumber daya alam (SDA) tak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia di bumi. Setiap aktivitas, selalu membutuhhkan sumber daya alam. Lalu apa yang dimaksud dengan sumber daya alam dan apa saja sumber daya alam itu? Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang bisa diambil atau dimanfaatkan dari alam karena memiliki nilai manfaat untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sementara merujuk pada Kamus Cambridge, sumber daya alam adalah sesuatu seperti galian (tambang), hutan, dan kekayaan alam lain di suatu tempat yang dapat dimanfaatkan manusia. Beberapa sumber daya alam bersifat terbatas. Sumber daya alam jenis ini dikategorikan sebagai sumber daya alam yang tak dapat diperbarui, contohnya minyak bumi, gas alam, batu bara, uranium, dan sebagainya.
        Alam pada dasarnya mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan itu. Semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumber daya alam. Tumbuhan, hewan, manusia, dan mikroba merupakan sumberdaya alam hayati, sedangkan faktor abiotik lainnya merupakan sumber daya alam nonhayati. Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian karena sumber daya alam bersifat terbatas.
B. Pelestarian Sumberdaya Alam

1. Kebijakan pemerintah dalam pengendalian sumberdaya alam
  Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain menggariskan agar Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 menggariskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Salah satu asas penting dalam pemanfaatan kekayaan alam dalam pembangunan Indonesia adalah pengutamaan pengelolaan sumberdaya alam yang dapat diperbarui. 
        Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1993 tentang GBHN khususnya tentang lingkungan hidup umumnya dan keanekaragaman hayati pada khusunya antara lain menegaskan sebagai berikut:

1. Pembangunan lingkungan hidup yang merupakan bagian penting dari ekosistem yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan seluruh makhluk hidup di muka bumi diarahkan pada terwujudnya kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam keseimbangan dan keserasian yang dinamis dengan perkembangan kependudukan agar dapat menjamin pembangunan nasional yang berkelanjutan. Pembangunan lingkungan hidup bertujuan meningkatkan mutu, memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan, merehabilitasi kerusakan lingkungan, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

2. Sumber daya alam di darat, di laut maupun di udara dikelola dan dimanfaatkan dengan memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup agar dapat mengembangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang memadai untuk memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik bagi generasi masa kini maupun bagi generasi masa depan.

3. Konservasi kawasan hutan nasional termasuk flora dan faunanya serta keunikan alam terus ditingkatkan untuk melindungi keanekaragaman plasma nutfah, jenis spesies, dan ekosistem.

4. Kerjasama regional dan internasional mengenai pemeliharaan dan perlindungan lingkungan hidup dan peran serta dalam pengembangan kebijaksanaan internasional serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tentang lingkungan perlu terus ditingkatkan bagi kepentingan pembangunan berkelanjutan. 
    Selain itu Indonesia telah memiliki peraturan prundang-undangan yang berkaitan dan mendukung upaya pengelolaan kekayaan hayati dan lingkungan. Adapun peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain: 
1. Undang-Undang No 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan.
2. Undang-Undang No 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
3. Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Usaha-usaha pencegahan kerusakan SDA melalui pengamatan langsung.
     Di bumi ini, penyebaran sumber daya alam tidak merata letaknya. Ada bagian bumi yang sangat kaya akan mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik untuk pertanian ada pula yang tidak. Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :
a. Memanfaatkan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
b. Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
c. Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien, serta pendaurulangan (recycling).
d. Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.
Krisis-krisis lingkungan, sebagai akibat tidak seimbangnya pemanfaatan sumberdaya alam dengan pembangunan atau rehabilitasi pada akhirnya melahirkan pemikiran untuk mengkonservasi sumberdaya alam. Banyak upaya dilakukan antara lain dengan prinsip-prinsip mengurangi eksplorasi (reduce), menggunakan kembali (reuse), mendaur ulang (recycle) memulihkan kembali (recovery), serta memperbaiki kembali (reserve).

Setelah membaca materi tersebut (kalian juga bisa membaca dari sumber lain tentang Sumber Daya Alam), buat rangkuman dibuku catatan PLH, dan dikumpulkan saat PTM.

Semangat belajar ya anak-anak!!!

Wassalamualaikum wr. wb.

0 komentar:

Posting Komentar